JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melepaskan salah satu penunggak pajak dari sandera (gijzeling). Adalah penunggak pajak berinisial ZS yang dilepaskan dari Rumah Tahanan Negara kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama mengatakan, ZS yang merupakan penanggung pajak CV GSP tersebut dilepaskan lantaran suaminya telah melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 325.586.440 dan biaya penagihan pajak sebesar Rp 13.393.000. "Selain melepaskan ZS, Ditjen Pajak juga telah melakukan pencabutan atas pemblokiran rekening bank yang bersangkutan," kata Mekar dalam siaran pers, Senin (4/5).
Ditjen Pajak lepaskan 1 penunggak pajak tersandera
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melepaskan salah satu penunggak pajak dari sandera (gijzeling). Adalah penunggak pajak berinisial ZS yang dilepaskan dari Rumah Tahanan Negara kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama mengatakan, ZS yang merupakan penanggung pajak CV GSP tersebut dilepaskan lantaran suaminya telah melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 325.586.440 dan biaya penagihan pajak sebesar Rp 13.393.000. "Selain melepaskan ZS, Ditjen Pajak juga telah melakukan pencabutan atas pemblokiran rekening bank yang bersangkutan," kata Mekar dalam siaran pers, Senin (4/5).