Ditjen Pajak lepaskan 1 penunggak pajak tersandera



JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melepaskan salah satu penunggak pajak dari sandera (gijzeling). Adalah penunggak pajak berinisial ZS yang dilepaskan dari Rumah Tahanan Negara kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama mengatakan, ZS yang merupakan penanggung pajak CV GSP tersebut dilepaskan lantaran suaminya telah melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 325.586.440 dan biaya penagihan pajak sebesar Rp 13.393.000.

"Selain melepaskan ZS, Ditjen Pajak juga telah melakukan pencabutan atas pemblokiran rekening bank yang bersangkutan," kata Mekar dalam siaran pers, Senin (4/5).


Adapun pembebasan ZS didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 218/PJ/2003 tanggal 30 Juli 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera, Penanggung Pajak yang disandera dilepas dari rumah tahanan negara apabila Utang Pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

Sebelumnya, Ditjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Yogyakarta melakukan pemblokiran rekening bank secara nasional atas nama ZS pada 2 April 2015 atas tunggakan pajak sebesar Rp 326 juta. Kemudian, ZS disandera di Rumah Tahanan Negara kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur tanggal 21 April 2015 lantaran tak juga melunasi utang pajaknya.

"Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh wajib pajak," tutup Mekar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia