Ditjen Pajak Luruskan Isu Cashback dan Promo Muncul di Sistem Coretax



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Perbincangan soal cashback yang muncul sebagai penghasilan di sistem Coretax ramai diperbincangkan warganet.

Sejumlah pengguna media sosial mengaku terkejut karena cashback dari transaksi belanja, yang selama ini dianggap sekadar potongan harga atau uang kembali, tiba-tiba tercatat sebagai penghasilan dan ikut mempengaruhi perhitungan SPT Tahunan.

Perdebatan ini semakin mencuat seiring penerapan Coretax yang kini menggunakan sistem prepopulated data.


Bukti potong pajak, termasuk yang berasal dari promo, cashback, atau affiliate, otomatis masuk ke dalam sistem dan muncul di lampiran SPT Tahunan, tanpa perlu diinput manual oleh Wajib Pajak.

Baca Juga: Bali Batasi Masuknya Modal Asing, Ekonom: PMA UMKM Mulai Usir Pemain Lokal

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli, menjelaskan bahwa perlakuan pajak atas cashback bergantung pada sifat dan mekanisme pemberiannya.

Cashback yang bersifat penghargaan, diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu, serta memiliki nilai ekonomis yang menambah kemampuan ekonomis penerimanya, dapat dikategorikan sebagai penghasilan.

"Dalam hal penerimanya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, cashback tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Minggu (25/1/2026).

Namun demikian, DJP menegaskan bahwa cashback yang pada hakikatnya merupakan potongan harga langsung, diberikan secara umum kepada seluruh pembeli, atau menjadi bagian dari strategi pemasaran tanpa unsur penghargaan, bukan merupakan penghasilan dan tidak dikenakan pajak.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Batasi Investasi Asing di Bali, Ini Kata Ekonom

Selain cashback, DJP juga menyoroti penghasilan yang berasal dari program afiliasi (affiliate) yang diselenggarakan oleh platform marketplace. 

Menurut Rosmauli, komisi dari program affiliate merupakan objek Pajak Penghasilan dan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh penyelenggara marketplace selaku pemotong pajak.

Terkait kemunculan data tersebut dalam SPT Tahunan, Rosmauli menjelaskan bahwa Coretax menggunakan mekanisme prepopulated data, yakni pengisian otomatis berdasarkan bukti pemotongan pajak yang dilaporkan oleh pihak pemotong. Dengan demikian, data tidak muncul secara otomatis tanpa dasar.

Ia menjelaskan, data hanya akan terisi apabila memang terdapat penghasilan yang dipotong pajaknya dan pemotong pajak menerbitkan bukti potong PPh sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila transaksi tersebut hanya berupa potongan harga langsung yang bukan objek pajak, maka tidak ada kewajiban pemotongan PPh dan tidak diterbitkan bukti potong.

Oleh karena itu, data tersebut juga tidak akan muncul dalam SPT Tahunan Wajib Pajak.

Baca Juga: Ruang Gerak Moneter BI Makin Sempit Jika Surplus Ditarik Pemerintah Sebelum Audit

DJP menegaskan bahwa fitur prepopulated pada Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi bagi Wajib Pajak. 

Dengan sistem ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi menghimpun bukti potong dari berbagai pihak karena seluruh data yang sah dan telah dilaporkan oleh pemotong pajak akan tersedia secara otomatis.

"Kami terus melakukan koordinasi dengan para penyelenggara marketplace agar penerapan pemotongan pajak dilakukan secara tepat, termasuk dalam membedakan jenis cashback yang merupakan objek pajak dan yang bukan objek pajak," katanya.

Selain itu, DJP juga terus meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman dan mendorong pelaporan pajak yang benar. 

Selanjutnya: Catat Pertumbuhan Solid, PINTU Catat Pengguna Melonjak 38% di 2025

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Rutin Minum Kopi Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News