JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah melayangkan surat cekal kepada empat pimpinan perusahaan yang mangkir dari kewajiban membayar pajak penghasilan. Total tunggakan pajak empat perusahaan ini mencapai Rp 53,799 miliar.Empat pimpinan perusahaan itu adalah Direktur Utama PT Multi Prima Energy (PT MPE), Presiden Direktur PT Quty Kurnia Yeung Do Kim. Mereka ini dicekal karena belum melunasi pembayaran pajak penghasilannya.Pencekalan ini juga kepada pimpinan perusahaan PT Durachem Indonesia dan pimpinan perusahaan PT Barent Indonesia. Pencekalan ini terjadi karena dua perusahaan itu belum membayar pajak penghasilan.
Ditjen Pajak Makin Gencar Memungut Pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah melayangkan surat cekal kepada empat pimpinan perusahaan yang mangkir dari kewajiban membayar pajak penghasilan. Total tunggakan pajak empat perusahaan ini mencapai Rp 53,799 miliar.Empat pimpinan perusahaan itu adalah Direktur Utama PT Multi Prima Energy (PT MPE), Presiden Direktur PT Quty Kurnia Yeung Do Kim. Mereka ini dicekal karena belum melunasi pembayaran pajak penghasilannya.Pencekalan ini juga kepada pimpinan perusahaan PT Durachem Indonesia dan pimpinan perusahaan PT Barent Indonesia. Pencekalan ini terjadi karena dua perusahaan itu belum membayar pajak penghasilan.