Ditjen Pajak masih belum memberikan kepastian insentif bagi industri pers



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah memperluas insentif perpajakan ke 11 sektor lain di luar sektor 19 sektor manufaktur. Namun demikian, insentif bagi industri pers tidak termasuk di dalamnya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, usulan mengenai pemberian insentif pers ini masih dalam tahap penilaian (asesmen).

"Kami sedang melakukan asesmen, tapi melakukan asesmen ini tidak sendirian. Jadi kami asesmen juga dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, kami melakukan kerja sama dalam asesmen," ujar Suryo di dalam telekonferensi daring, Rabu (22/4).


Baca Juga: Ekonom Raden Pardede: Tidak bisa kita gunakan resep sama untuk semua penyakit

Proses penilaian ini dilakukan untuk menentukan berbagai faktor yang dapat dijadikan pertimbangan dalam pemberian insentif. Namun, untuk detailnya seperti apa, Suryo belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

Ia hanya menegaskan bahwa perluasan insentif yang selanjutnya diberikan, akan sama dengan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Wabah Virus Corona.

Adapun di dalam PMK tersebut, insentif yang diberikan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, Pengurangan PPh Pasal 25, dan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.

Kemudian, mengenai besaran anggaran yang diberikan terhadap perluasan stimulus perpajakan ke 11 sektor baru tadi, Suryo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan finalisasi.

Baca Juga: Sebanyak 20.000 badan usaha telah mengajukan permohonan fasilitas perpajakan

Editor: Noverius Laoli