KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan perhitungan untuk menetapkan target kepatuhan formal wajib pajak di tahun 2025. "Saat ini masih dilakukan perhitungan target kepatuhan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk tahun 2025," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Selasa (25/2). Sebagai gambaran pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan PPh sebanyak 16,04 juta SPT Tahunan atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang wajib SPT.
Ditjen Pajak Masih Hitung Target Kepatuhan Wajib Pajak di 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan perhitungan untuk menetapkan target kepatuhan formal wajib pajak di tahun 2025. "Saat ini masih dilakukan perhitungan target kepatuhan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk tahun 2025," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Selasa (25/2). Sebagai gambaran pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan PPh sebanyak 16,04 juta SPT Tahunan atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang wajib SPT.