Ditjen Pajak masih incar tax amnesty 204.000 warga



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak / Ditjen Pajak mengaku masih menunggu respon dari 204.000 wajib pajak (WP) yang belum ikut amnesti pajak ataupun WP yang masih belum melaporkan hartanya secara lengkap.

Menurut Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Ditjen Pajak telah mengirimkan surat elektronik kepada 204.000 WP itu pada Desember 2016 silam, Surat itu berisi data harta mereka. Respon mereka akan kita lihat setelah amnesti pajak berakhir, katanya, Minggu (5/3).

Di luar 204.000 surel itu, Ditjen Pajak juga telah mengirim surat serupa kepada 425.000 WP Orang Pribadi (OP) yang sudah ikut amnesti pajak. Kita email blast mengingatkan kewajiban mereka setelah ikut amnesti pajak, katanya.


Beberapa kewajiban yang diingatkan ke WP adalah penyampaian SPT Tahunan PPh 2016 paling lambat Maret 2017 dan kewajiban laporan pengalihan harta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto