JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menghilangkan promosi sebagai pengurang pajak sepertinya tidak akan terealisasi dalam waktu dekat. Sebelumnya memang dikabarkan Ditjen Pajak akan mengakui biaya promosi sebagai pengurang pajak. Hal itu dikarenakan, banyaknya klaim biaya promosi yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Badan yang dinilai sangat tinggi, dan cenderung tidak wajar. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rachmany menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih sebatas melakukan pengkajian atas rencana kebijakan itu. Menurutnya, bila kebijakan soal biaya promosi itu diberlakukan maka pajak yang harus dibayar WP Badan bakal lebih tinggi. Bagi Pemerintah hal ini jelas menguntungkan karena pendapatan negara dari pajak bisa bertambah. Fuad bilang saat ini pihaknya masih akan mengoptimalkan audit yang lebih ketat. Supaya setiap wajib pajak tidak menggunakan pengeluaran promosi untuk menghindari pajak.
Ditjen Pajak masih kaji untuk hilangkan promosi
JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menghilangkan promosi sebagai pengurang pajak sepertinya tidak akan terealisasi dalam waktu dekat. Sebelumnya memang dikabarkan Ditjen Pajak akan mengakui biaya promosi sebagai pengurang pajak. Hal itu dikarenakan, banyaknya klaim biaya promosi yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Badan yang dinilai sangat tinggi, dan cenderung tidak wajar. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rachmany menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih sebatas melakukan pengkajian atas rencana kebijakan itu. Menurutnya, bila kebijakan soal biaya promosi itu diberlakukan maka pajak yang harus dibayar WP Badan bakal lebih tinggi. Bagi Pemerintah hal ini jelas menguntungkan karena pendapatan negara dari pajak bisa bertambah. Fuad bilang saat ini pihaknya masih akan mengoptimalkan audit yang lebih ketat. Supaya setiap wajib pajak tidak menggunakan pengeluaran promosi untuk menghindari pajak.