JAKARTA. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tampaknya mesti lebih bersabar lagi terkait pembentukan induk atas penggabungan beberapa perusahaan BUMN (holding). Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih membutuhkan waktu dalam menyelesaikan kajian mengenai ketentuan pajak yang bakal dikenakan bagi holding BUMN. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, saat ini Ditjen Pajak tengah melakukan kajian terhadap sejumlah aturan terkait dengan akuisisi dan merger yang diminta agar lebih diperlonggar lagi. "Mereka minta supaya tidak kena pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Itu yang saat ini sedang kita kaji," ucap Darmin di gedung Ditjen Pajak, Jumat (17/10).Meski demikian, Darmin memastikan, hasil kajian tersebut bakal selesai sebelum akhir tahun, karena sangat terkait dengan rencana efektivitas holding BUMN yang direncanakan mulai berjalan tahun depan.
Ditjen Pajak Masih Minta Waktu Lakukan Kajian
JAKARTA. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tampaknya mesti lebih bersabar lagi terkait pembentukan induk atas penggabungan beberapa perusahaan BUMN (holding). Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih membutuhkan waktu dalam menyelesaikan kajian mengenai ketentuan pajak yang bakal dikenakan bagi holding BUMN. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, saat ini Ditjen Pajak tengah melakukan kajian terhadap sejumlah aturan terkait dengan akuisisi dan merger yang diminta agar lebih diperlonggar lagi. "Mereka minta supaya tidak kena pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Itu yang saat ini sedang kita kaji," ucap Darmin di gedung Ditjen Pajak, Jumat (17/10).Meski demikian, Darmin memastikan, hasil kajian tersebut bakal selesai sebelum akhir tahun, karena sangat terkait dengan rencana efektivitas holding BUMN yang direncanakan mulai berjalan tahun depan.