KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Justice Network melaporkan perusahaan tembakau milik British American Tobacco (BAT) yaitu PT Bentoel Internasional Investama melakukan penghindaran pajak mencapai US$ 14 juta per tahun. Penghindaran pajak ini dilakukan dengan menghindari pembayaran pajak penghasilan badan usaha secara utuh atas laba yang diterima di masa datang. Menanggapi laporan tersebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yoga Hestu Saksama mengatakan pihaknya masih akan mempelajari laporan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, DJP belum memberi penjelasan mengenai langkah apa yang akan dilakukan. "Kita pelajari dulu laporan tersebut ya," jelas Hestu saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (7/5).
Ditjen Pajak masih pelajari laporan dugaan pengalihan pajak Bentoel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Justice Network melaporkan perusahaan tembakau milik British American Tobacco (BAT) yaitu PT Bentoel Internasional Investama melakukan penghindaran pajak mencapai US$ 14 juta per tahun. Penghindaran pajak ini dilakukan dengan menghindari pembayaran pajak penghasilan badan usaha secara utuh atas laba yang diterima di masa datang. Menanggapi laporan tersebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yoga Hestu Saksama mengatakan pihaknya masih akan mempelajari laporan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, DJP belum memberi penjelasan mengenai langkah apa yang akan dilakukan. "Kita pelajari dulu laporan tersebut ya," jelas Hestu saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (7/5).