Ditjen Pajak Matangkan Mekanisme E-Commerce Lokal Jadi Pemungut Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji rencana platform e-commerce lokal di Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak, hingga Blibli untuk menjadi pemungut pajak. 

Pemerintah telah melakukan uji coba penarikan pajak oleh e-commerce melalui bela pengadaan dan tidak ada kesulitan. Sehingga kebijakan tersebut akan sangat mungkin untuk dijalankan.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung mengatakan kebijakan tersebut masih dalam proses tahap kajian. Namun sayangnya, dirinya tidak menjelaskan secara detail kapan kebijakan tersebut akan diterapkan.


Baca Juga: Sejumlah Platform E-Commerce Tercatat Menerapkan Biaya Layanan Transaksi

Yang pasti,  Ditjen Pajak akan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi, serta mempertimbangkan kondisi politik di tahun depan.

"Masa pemberlakuan juga masih menjadi hal yang dibahas, kondisi sosial, ekonomi dan tahun politik juga menjadi pertimbangan," ujar Bonarsius kepada Kontan.co.id, Rabu (26/10).

Bonarsius mengatakan, pengusaha-pengusaha kecil nantinya akan dibebaskan dari pengenaan pajak, baik pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Salah satunya tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga Rp 500 juta bebas dari pajak penghasilan (PPh). Dengan kata lain, UMKM dengan omzet Rp 500 juta terbebas dari pungutan pajak penghasilan.

"Untuk merchant dengan kategori pengusaha kecil tidak akan dibebani untuk memungut pajak," katanya.

Untuk itu diketahui, jenis pajak yang akan dipungut adalah PPN dan PPh. Adapun PPN adalah pajak yang seharusnya dibayar oleh merchant, sedangkan PPh yang dipungut oleh platform e-commerce adalah PPh merchant.

Ia mengatakan, selama ini pemungutan pajak lewat merchant telah dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kedepannya, setelah platform e-commerce tersebut ditunjuk menjadi pemungut pajak, maka pemungutan pajak atas penjualan oleh merchant PKP sebagian akan dipungut oleh e-commerce.

"Pajak yang dipungut perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menjadi pembayaran pajak dimuka bagi merchant, nilai pajak yang dipungut oleh PMSE relatif kecil," katanya.

Baca Juga: Bukan Ekspor, tapi Pungutan Marketplace Bisa Jadi Andalan Penerimaan Pajak

Bonarsius menegaskan, dalam menerapkan kebijakan tersebut pihaknya akan terus melakukan diskusi dan komunikasi dengan para stakeholder, termasuk asosiasi e-commerce. Kebijakan tersebut juga dalam rangka memfasilitasi warga negara untuk berpartisipasi dalam gotong royong pembangunan nasional menuju negara sejahtera (welfare state) sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) dengan sumber pendanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Asal tahu saja, rencana platform e-commerce sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi seperti platform e-commerce.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya masih akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan para pelaku usaha dan juga para pihak marketplace terkait kapan waktu yang tepat untuk melakukan kebijakan tersebut dan juga mekanismenya.

"Karena kalau kami mau menugaskan orang tanpa harus bicara kan lucu. Kami mau tugaskan orang sebagai pemungut, mesti ya kami ajak bicara dulu mulai kapan mereka mulai mungut, cara melapornya begini, nanti melapornya begini," ujar Suryo dalam Media Briefing, Senin (4/10).

Saat dihubungi KONTAN, Indonesian E-Commerce Association (idEA) masih enggan menyampaikan update perkembangan pembahasan dengan Ditjen Pajak. Hal ini lantaran pihaknya masih belum melakukan diskusi lanjutan dengan Ditjen Pajak. Namun yang pasti, idEA akan sangat terbuka untuk bisa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Ditjen Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi