KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerapkan ketentuan pemblokiran dan penyitaan saham milik penunggak pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti mengatakan hingga 8 Juni 2026, DJP telah melakukan pemblokiran atas aset saham milik lima wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dengan nilai mencapai Rp 3,4 miliar.
"Per 8 Juni 2026, terdapat lima wajib pajak yang sedang dalam proses permintaan informasi, blokir, dan keterangan (IBK) serta pemblokiran saham dengan total nilai tunggakan sekitar Rp 3,4 miliar," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Selasa (9/6/2026). Inge menjelaskan, pemblokiran saham bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari tahapan penagihan. Apabila kewajiban perpajakan tidak diselesaikan, langkah berikutnya yang dapat dilakukan sesuai ketentuan adalah penyitaan dan penjualan saham untuk pelunasan utang pajak.
Baca Juga: CORE: Perpanjangan Bantuan Beras 3 Bulan Tepat, Tapi Hanya Peredam Sementara Sebagai informasi, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, ditegaskan bahwa negara berwenang melakukan penyitaan atas saham yang diperdagangkan di pasar modal apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan. "Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," bunyi Pasal 3 ayat (1). Penyitaan dilakukan oleh jurusita pajak setelah melalui tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum penyitaan dilakukan, DJP wajib lebih dulu melakukan pemblokiran saham yang tersimpan dalam sub rekening efek serta harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak. Pemblokiran dilakukan setelah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan DJP memperoleh informasi lengkap mengenai rekening keuangan penanggung pajak, termasuk nomor Single Investor Identification (SID), sub rekening efek, jenis dan jumlah saham, serta rekening dana nasabah. Permintaan pemblokiran saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sementara itu, pemblokiran atas dana dilakukan melalui Bank Rekening Dana Nasabah. Atas pelaksanaan pemblokiran tersebut, lembaga terkait wajib membuat berita acara pemblokiran dan menyampaikannya kepada DJP serta penanggung pajak. Apabila setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan, jurusita pajak berwenang melakukan penyitaan.
Baca Juga: 93.260 Wajib Pajak Terindikasi Salahgunakan Fasilitas PPh UMKM "Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1. Penyitaan dapat meliputi saham yang terdapat dalam sub rekening efek dan/atau saldo dana yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak . Selanjutnya, jika dalam waktu 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak belum juga melunasi kewajibannya, DJP dapat menjual saham yang telah disita melalui bursa efek dengan perantara pedagang efek anggota bursa. "Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," bunyi Pasal 8 ayat 2. Harga jual saham ditetapkan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Alternatif lainnya, DJP dapat melakukan pemindahbukuan saldo dana nasabah ke rekening DJP untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Hasil penjualan saham setelah dikurangi biaya penagihan, biaya broker, pajak, dan biaya administrasi lainnya akan digunakan untuk melunasi utang pajak. Apabila terdapat kelebihan dana atau kelebihan saham setelah kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan ini. "Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan," bunyi Pasal 14 ayat 4. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News