Ditjen Pajak menanti bukti dari PPATK



JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menelusuri dugaan rekening gendut milik bekas pegawainya yang berinisial DW. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany akan menunggu bukti dari pihak berwenang untuk menelusuri rekening tersebut.Fuad mengaku belum menerima hasil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Saya sebagai pimpinan Ditjen Pajak belum tahu juga. Katanya kejadian ini sudah lama," kata Fuad, Jumat (24/2).Alhasil, Fuad mengaku belum bisa memberikan sanksi kepada DA. Dia juga meminta masyarakat tetap menunggu kepastian dari penegak hukum dan tidak mengambil kesimpulan dari satu pihak. Pasalnya, semenjak kasus Gayus Tambunan terjadi, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi ini terus merosot. "Kalau ada yang melanggar harus dikenakan sanksi berat,” katanya.Dugaan adanya rekening gendut ini muncul setelah Kejaksaan Agung menggeledah kantor Ditjen Pajak, Selasa (21/2). Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi menjelaskan, saat itu petugas penegak hukum datang berbicara secara pribadi dengan DA, suami DW. DA saat ini masih bekerja sebagai staf di Direktorat Keberatan Banding, Kantor Pusat Ditjen Pajak. Dedi mengatakan, kasus tersebut melibatkan DW. "Jadi urusannya bukan lagi sebagai orang pajak tetapi masalah DW nya,” katanya.Cuma, Dedi tidak mau menyimpulkan kasus yang dihadapi DW adalah kasus penggelapan pajak. “Belum dapat info lengkap. Belum tentu dari penggelapan pajak, gunakan azas praduga tak bersalah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News