KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk memperluas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya sudah di depan mata. Cara ini diyakini dapat menggali potensi penerimaan pajak dengan mencari Wajib Pajak (WP) potensial dan WP baru. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yiga Saksama menyampaikan saat ini sedang diusulkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) untuk mengonversi 18 KPP Pratama pada wilayah tertentu di seluruh Indonesia, menjadi KPP Madya baru, melengkapi 20 KPP Madya yang sudah ada. Baca Juga: Palsukan faktur pajak, PT Gemilang Sukses Garmindo rugikan negara hingga Rp 9 miliar
Ditjen Pajak menanti Permen PAN untuk perluasan KPP Madya Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk memperluas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya sudah di depan mata. Cara ini diyakini dapat menggali potensi penerimaan pajak dengan mencari Wajib Pajak (WP) potensial dan WP baru. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yiga Saksama menyampaikan saat ini sedang diusulkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) untuk mengonversi 18 KPP Pratama pada wilayah tertentu di seluruh Indonesia, menjadi KPP Madya baru, melengkapi 20 KPP Madya yang sudah ada. Baca Juga: Palsukan faktur pajak, PT Gemilang Sukses Garmindo rugikan negara hingga Rp 9 miliar