Ditjen Pajak mencabut aturan soal perhitungan angsuran PPh 25, ini alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER - 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Hal tersebut tertuang dalam Perdirjen Pajak No. PER - 14/PJ/2019 yang telah ditetapkan pada 3 Juli lalu. 

Perdirjen Pajak No. PER - 32/PJ/2010 sebelumnya merupakan turunan dari beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. 

Namun sejak akhir tahun lalu, PMK tersebut telah diperbarui menjadi PMK Nomor 215/PMK.03/2018. Peraturan ini mengubah ketentuan dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak (WP) bank serta mempertegas aturan perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak jenis lain.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengonfirmasi pencabutan Perdirjen tersebut. Aturan dicabut dalam rangka menyederhanakan ketentuan dan memberikan kepastian hukum. 

“Ketentuan dalam Perdirjen tersebut, yang terkait tarif PPh Pasal 25 sebesar 0,75% sudah diatur dalam PMK 215/2018, sedangkan substansi pengaturan lainnya dalam Perdirjen 32/2010 tersebut merupakan pengaturan yang sifatnya umum. Jadi, kami cabut,” ujar Hestu. 

Dalam PMK 208/2009, perhitungan berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).  

Dalam aturan baru PMK 215/2018, perhitungan angsuran PPh 25 untuk WP bank didasarkan pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.

Selain itu, PMK 215/2018 juga mengatur dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi WP lainnya dan WP masuk bursa selain bank. Perhitungan berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan secara kuartalan kepada bursa dan/atau OJK yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan periode yang dilaporkan.

Bagi WP BUMN dan BUMD, beleid ini mengatur perhitungan angsuran PPh 25 berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas penghasilan neto berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun Ppjak yang bersangkutan yang telah disahkan RUPS dikurangi dengan pemotongan dan/atau pemungutan PPh 22 dan 23 serta PPh 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).

Adapun angsuran PPh 25 untuk WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu masih sama , yakni ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal WP. 

Pasal 9 dalam PMK 215/2018 juga mempertegas aturan angsuran PPH 25 untuk WP baru dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha. 

Secara keseluruhan, PMK 215/2018 memang telah mencakup seluruh ketentuan perhitungan angsuran PPh 25 bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu secara lebih rinci dan tegas. Oleh karena itu, DJP menilai tak perlu lagi membuat aturan turunan dalam bentuk Perdirjen seperti sebelumnya. 

Asal tahu, angsuran PPh 25 adalah pajak penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Wajib Pajak Tahun Pajak yang dikurangi dengan PPh yang telah dipungut maupun PPh yang dikreditkan di luar negeri. 

Angsuran pajak tersebut harus dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati