KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER - 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Hal tersebut tertuang dalam Perdirjen Pajak No. PER - 14/PJ/2019 yang telah ditetapkan pada 3 Juli lalu. Perdirjen Pajak No. PER - 32/PJ/2010 sebelumnya merupakan turunan dari beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Namun sejak akhir tahun lalu, PMK tersebut telah diperbarui menjadi PMK Nomor 215/PMK.03/2018. Peraturan ini mengubah ketentuan dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak (WP) bank serta mempertegas aturan perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak jenis lain.
Ditjen Pajak mencabut aturan soal perhitungan angsuran PPh 25, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER - 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Hal tersebut tertuang dalam Perdirjen Pajak No. PER - 14/PJ/2019 yang telah ditetapkan pada 3 Juli lalu. Perdirjen Pajak No. PER - 32/PJ/2010 sebelumnya merupakan turunan dari beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Namun sejak akhir tahun lalu, PMK tersebut telah diperbarui menjadi PMK Nomor 215/PMK.03/2018. Peraturan ini mengubah ketentuan dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak (WP) bank serta mempertegas aturan perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak jenis lain.