KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 635.000 Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5% sepanjang tahun 2024. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli kepada Kontan.co.id, Jumat (4/7). Rosmauli menambahkan, jumlah tersebut belum termasuk wajib pajak UMKM yang memilih menggunakan tarif pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh) maupun wajib pajak UMKM Orang Pribadi (OP) yang memiliki omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun.
Ditjen Pajak Mencatat 635.000 UMKM Bayar PPh Final 0,5% pada 2024
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 635.000 Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5% sepanjang tahun 2024. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli kepada Kontan.co.id, Jumat (4/7). Rosmauli menambahkan, jumlah tersebut belum termasuk wajib pajak UMKM yang memilih menggunakan tarif pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh) maupun wajib pajak UMKM Orang Pribadi (OP) yang memiliki omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun.
TAG: