Ditjen Pajak menggenjot penerimaan pajak BUMN



JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus mencari cara menggenjot penerimaan pajak salah satunya pajak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penarikan pajak BUMN semata-mata dilakukan DJP karena laba dan dividen yang meningkat setiap tahun.

Berdasarkan informasi yang didapat KONTAN, total laba bersih yang didapat BUMN sepanjang tahun 2010-2013 selalu meningkat. Peningkatan laba dari Rp 88 triliun hingga Rp 151 triliun ini seharusnya menyokong meningkatkan penerimaan pajak juga.

Namun, realisasinya penerimaan pajak BUMN tak sebanding dengan laba yang diterima BUMN. Asal tahu saja, target penerimaan pajak BUMN di sepanjang tahun 2010-2013 selalu tinggi. Dari Rp105 triliun - Rp120 triliun, realisasi pajak justru turun. Buktinya, target pajak tahun 2013 di APBN 2014 sebesar Rp120 triliun hanya terealisasi Rp113,7 triliun.


Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Wahyu Tumakaka mengatakan potensi penerimaan pajak BUMN sangat besar. Itu sebabnya, DJP mengharapkan penerimaan pajak BUMN juga besar. “BUMN dianggap sebagai kontributor terbesar dalam penerimaan pajak” ujar Wahyu kepada KONTAN (9/12).

Wahyu lebih lanjut menyatakan bahwa kecilnya penerimaan pajak BUMN beberapa tahun belakangan dikarenakan profit perusahaan-perusahaan BUMN. Tapi DJP tidak perlu khawatir terjadi permasalahan BUMN tidak membayar pajak, karena Wahyu bilang laba atau penarikan pajak di BUMN sudah diperiksa. “BUMN memang jadi perhatian dalam hal pajak karena size-ing, tapi pemerintah berharap pajak dari BUMN” tandas Wahyu.

Ekonom CSIS, Mari Elka Pangestu, beberapa pekan lalu pernah mengatakan bahwa penerimaan pajak di BUMN yang menurun dikarenakan kombinasi pelambatan ekonomi maupun kapasitas BUMN untuk meningkatkan kinerjanya. “Pajak yang diperoleh jadi tantangan pemerintah ke depan” kata Mari Elka Pangestu.

Untuk menarik pajak di BUMN, Mari menegaskan bahwa dengan fokus pemerintah di tahun depan dalam memperbaiki manajemen BUMN dan target pajak yang ditambah menjadi cara paling efektif dalam penerimaan pajak.

Yustinus Prastowo, pengamat perpajakan CITA menyatakan cara untuk DJP menarik pajak di BUMN adalah BUMN harus memaksimalkan laba perusahaannya. "Dalam hal ini bukan pengawasan, yang diperlukan manajemen BUMN sehingga bisa profitable dan efisien" ujar Prastowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto