JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tampaknya punya seribu cara dalam mendongkrak penerimaan pajak. Salah satu cara yang dimaksud adalah menyisir mahasiswa. Adalah Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Selatan yang melakukan hal itu. Nah sebagai langkah awal,Ditjen Pajak pun memberikan sosialisasi atau penjelasan kepada mahasiswa tentang adanya kebijakan penghapusan pajak alias sunset policy. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan A.Sjarifuddin Alsah mengatakan, mahasiswa merupakan calon wajib pajak (WP) alias penyetor pajak penghasilan (PPh) kepada negara. Makanya Ditjen Pajak memandang perlu memberikan penjelasan tentang kebijakan pajak yang baru terhadap mereka. "Mahasiswa merupakan calon WP karena itu mereka harus memiliki wawasan tentang pajak," ujar Sjarifuddin usai memberikan sosialisasi sunset policy kepada mahasiswa di Yayasan Sahid, Senin (17/11). Sjarifuddin mengaku, sasaran utama Ditjen Pajak adalah mahasiswa yang telah bekerja. Karena itulah, Ditjen Pajak lebih cenderung berharap kepada mahasiswa strata dua (S2). Pasalnya, pada umumnya mahasiswa S2 telah bekerja dan masuk dalam daftar objek WP orang pribadi. Ditjen Pajak berharap, dengan adanya pemahaman mengenai pajak, maka ada kesadaran di diri mahasiswa khususnya mereka yang telah bekerja untuk melakukan kewajiban membayar pajak. "Sosialisasi kepada orang pribadi telah dilakukan di per daerah, makanya sekarang dilakukan terhadap mahasiswa yang tak lain juga menjadi orang pribadi juga," sambungnya Sementara itu Ketua Umum Yayasan Sahid Nugroho B Sukamdani mengatakan, sosialisasi mengenai perpajakan dan aturan perpajakan baru di dalamnya sangat diperlukan. Pasalnya, mahasiswa merupakan bagian dari elemen masyarakat yang belum memahami secara baik mengenai pajak. "Pendidikan juga tak lepas dari pajak . Mahasiswa S2 dan yang menerima beasiswa juga harus membayar pajak. Karena itu sistem pajak yang baru perlu di pahami," ujarnya. Catatan Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan, jumlah mahasiswa aktif di perguruan tinggi mencapai 356.458 orang dari 241 perguruan tinggi yakni universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, dan politeknik. Sekadar mengingatkan, mulai awal tahun ini, Ditjen Pajak baik pusat maupun daerah gencar melakukan berbagai langkah dalam kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Sasarannya, memperkuat basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Ditjen Pajak Mengincar Mahasiswa
Oleh: Martina Prianti
Selasa, 18 November 2008 07:25 WIB