JAKARTA. Ditjen Pajak kembali menyandera (gijzeling) wajib pajak nakal berinisial KJM. KJM disandera karena memiliki tunggakan pajak hingga mencapai Rp 66,3 miliar. Penunggak pajak tersebut merupakan pengusaha dari perusahaan PTPA yang bergerak di bidang usaha kayu. KJM saat ini telah disandera di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Penyanderaan dilakukan Ditjen Pajak lewat Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sandera pajak kali ini merupakan penunggak pajak terbesar yang pernah disandera oleh Ditjen Pajak. "Terakhir yang di Bandung itu sekitar Rp 40 Miliar," kata Hestu, Selasa (20/6). Tunggakan sebesar Rp 66,3 miliar didapatkan usai Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan tahun 2007 untuk tahun pajak 2002 sampai 2004 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. KPP Pratama Sorong tempat wajib pajak terdaftar juga telah menyampaikan surat teguran pada tanggal 10 Agustus 2007 dan melakukan penyampaian surat paksa tanggal 2 Oktober 2007.
Ditjen Pajak menyandera wajib pajak nakal
JAKARTA. Ditjen Pajak kembali menyandera (gijzeling) wajib pajak nakal berinisial KJM. KJM disandera karena memiliki tunggakan pajak hingga mencapai Rp 66,3 miliar. Penunggak pajak tersebut merupakan pengusaha dari perusahaan PTPA yang bergerak di bidang usaha kayu. KJM saat ini telah disandera di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Penyanderaan dilakukan Ditjen Pajak lewat Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sandera pajak kali ini merupakan penunggak pajak terbesar yang pernah disandera oleh Ditjen Pajak. "Terakhir yang di Bandung itu sekitar Rp 40 Miliar," kata Hestu, Selasa (20/6). Tunggakan sebesar Rp 66,3 miliar didapatkan usai Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan tahun 2007 untuk tahun pajak 2002 sampai 2004 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. KPP Pratama Sorong tempat wajib pajak terdaftar juga telah menyampaikan surat teguran pada tanggal 10 Agustus 2007 dan melakukan penyampaian surat paksa tanggal 2 Oktober 2007.