KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memastikan kepatuhan para wajib pajak (WP), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus memperkaya data yang dimilikinya. Salah satunya dengan menggandeng pihak ketiga, sehingga otoritas pajak bisa membandingkan pajak yang dilaporkan dan bayar dengan kenyataan di lapangan. Untuk itu Ditjen Pajak telah bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyisir kewajiban perpajakan dari WP yang gemar bepergian ke luar negeri. Diberitakan Harian KONTAN, Senin (8/5), Ditjen Pajak dan Ditjen Imigrasi telah menandatangani surat perjanjian kerjasama pengawasan perpajakan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Namun ternyata kerjasama tidak sebatas itu saja, sebab juga menyangkut aspek kepatuhan WP domestik.
Ditjen Pajak menyisir pajak para pelancong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memastikan kepatuhan para wajib pajak (WP), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus memperkaya data yang dimilikinya. Salah satunya dengan menggandeng pihak ketiga, sehingga otoritas pajak bisa membandingkan pajak yang dilaporkan dan bayar dengan kenyataan di lapangan. Untuk itu Ditjen Pajak telah bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyisir kewajiban perpajakan dari WP yang gemar bepergian ke luar negeri. Diberitakan Harian KONTAN, Senin (8/5), Ditjen Pajak dan Ditjen Imigrasi telah menandatangani surat perjanjian kerjasama pengawasan perpajakan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Namun ternyata kerjasama tidak sebatas itu saja, sebab juga menyangkut aspek kepatuhan WP domestik.