KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan 185.000 surat cinta atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga 25 Juli 2025. Penerbitan surat ini diklaim sebagai bagian dari langkah rutin pengawasan kepatuhan wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, menegaskan bahwa langkah ini tidak semata-mata dipicu oleh kondisi penerimaan negara, baik saat sedang naik maupun turun.
Ditjen Pajak Merilis 185.000 Surat Permintaan Penjelasan Data untuk Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan 185.000 surat cinta atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga 25 Juli 2025. Penerbitan surat ini diklaim sebagai bagian dari langkah rutin pengawasan kepatuhan wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, menegaskan bahwa langkah ini tidak semata-mata dipicu oleh kondisi penerimaan negara, baik saat sedang naik maupun turun.
TAG: