KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memiliki senjata baru untuk mendukung pengumpulan pajak. Senjata yang dimaksud adalah sistem teknologi informasi perpajakan atau sistem core tax baru. Pembenahan itu seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Berdasarkan info yang diterima Kontan.co.id, perpres ini disahkan Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2018. Presiden berharap, kehadiran perpres ini memudahkan pembenahan administrasi perpajakan. Alhasil, institusi perpajakan makin kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses efektif dan efisien.
Core tax baru juga diharapkan mengoptimalkan sinergi antar lembaga dalam hal perpajakan. Dengan begitu maka kepatuhan wajib pajak (WP) dan penerimaan negara akan meningkat. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Perpres untuk pengadaan core tax baru memang sudah diteken oleh presiden. "Sudah selesai memang, tetapi tunggu saja nanti akan diumumkan," ujar Awan, Senin (14/5). Berdasarkan roadmap reformasi perpajakan, pada kuartal III-2018 ditargetkan pengadaan core tax sudah masuk tahap bidding, sehingga pembangunan sistem bisa jalan di kuartal II-2019 hingga kuartal III-2020. Rencananya, Indonesia akan membeli sistem yang sudah jadi.