KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memiliki senjata baru untuk mendukung pengumpulan pajak. Senjata yang dimaksud adalah sistem teknologi informasi perpajakan atau sistem core tax baru. Pembenahan itu seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Berdasarkan info yang diterima Kontan.co.id, perpres ini disahkan Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2018. Presiden berharap, kehadiran perpres ini memudahkan pembenahan administrasi perpajakan. Alhasil, institusi perpajakan makin kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses efektif dan efisien.
Ditjen Pajak miliki sistem IT yang canggih untuk dukung pengumpulan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memiliki senjata baru untuk mendukung pengumpulan pajak. Senjata yang dimaksud adalah sistem teknologi informasi perpajakan atau sistem core tax baru. Pembenahan itu seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Berdasarkan info yang diterima Kontan.co.id, perpres ini disahkan Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2018. Presiden berharap, kehadiran perpres ini memudahkan pembenahan administrasi perpajakan. Alhasil, institusi perpajakan makin kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses efektif dan efisien.