Ditjen Pajak miliki sistem IT yang canggih untuk dukung pengumpulan pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memiliki senjata baru untuk mendukung pengumpulan pajak. Senjata yang dimaksud adalah sistem teknologi informasi perpajakan atau sistem core tax baru.

Pembenahan itu seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Berdasarkan info yang diterima Kontan.co.id, perpres ini disahkan Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2018.

Presiden berharap, kehadiran perpres ini memudahkan pembenahan administrasi perpajakan. Alhasil, institusi perpajakan makin kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses efektif dan efisien.


Core tax baru juga diharapkan mengoptimalkan sinergi antar lembaga dalam hal perpajakan. Dengan begitu maka kepatuhan wajib pajak (WP) dan penerimaan negara akan meningkat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Perpres untuk pengadaan core tax baru memang sudah diteken oleh presiden. "Sudah selesai memang, tetapi tunggu saja nanti akan diumumkan," ujar Awan, Senin (14/5).

Berdasarkan roadmap reformasi perpajakan, pada kuartal III-2018 ditargetkan pengadaan core tax sudah masuk tahap bidding, sehingga pembangunan sistem bisa jalan di kuartal II-2019 hingga kuartal III-2020. Rencananya, Indonesia akan membeli sistem yang sudah jadi.

Sebab saat ini sudah ada over the counter software untuk menjalankan fungsi otoritas pajak di berbagai negara. Meski perlu modifikasi, diharapkan hanya 20% dari sistem yang perlu dimodifikasi.

"Deployment pertama ditargetkan kuartal IV-2020. Di kuartal II-2021, harapannya Ditjen Pajak sudah terima SPT, pembayaran, dan registrasi dengan sistem baru. Enam setengah tahun multiyears anggaran," jelas Robert Pakpahan, Dirjen Pajak.

Dengan sistem core tax yang sudah canggih, Robert berharap tak ada lagi staf pajak yang nakal. Sebab, nantinya siapa yang membuka data WP akan ketahuan dalam taxpayer account milik WP. Setiap WP Orang Pribadi (OP) bisa mengakses informasi perpajakannya, mulai dari SPT, pembayaran, tunggakan, dan data-data lainnya. "Siapa yang membuka, nanti ketahuan. Hebatnya sistem yang canggih adalah traceability-nya. Ini tidak bisa dihapus," jelas Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi