JAKARTA. Sosialisasi Tax Amnesty di periode tiga akan kembali digencarkan. Rencananya, otoritas pajak akan menyasar pemilik rekening di perbankan sebagai objek sosialisasi. Namun, Direktorat Jenderal Pajak tidak akan melakukannya sendiri, secara langsung. Melainkan akan menggandeng Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara). Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya memang perlu melibatkan Himbara atau bank BUMN. Sebab, otoritas pajak memang tidak memiliki kewenangan untuk mengakses data nasabah perbankan.
Ditjen Pajak minta Bank BUMN dekati nasabah tajir
JAKARTA. Sosialisasi Tax Amnesty di periode tiga akan kembali digencarkan. Rencananya, otoritas pajak akan menyasar pemilik rekening di perbankan sebagai objek sosialisasi. Namun, Direktorat Jenderal Pajak tidak akan melakukannya sendiri, secara langsung. Melainkan akan menggandeng Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara). Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya memang perlu melibatkan Himbara atau bank BUMN. Sebab, otoritas pajak memang tidak memiliki kewenangan untuk mengakses data nasabah perbankan.