JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak meminta bantuan Kepolisian RI untuk mengawal pelaksanaan penagihan kepada wajib pajak dengan tunggakan Rp 14 miliar. Pengawalan tersebut diperlukan terutama saat pelaksanaan penagihan di daerah-daerah rawan. Permohonan bantuan tersebut terkait kejadian tewasnya juru sita pajak negara saat melalukan penagihan terhadap wajib pajak berinisial AL di Nias, Sumatera Utara. Juru sita pajak tersebut bernama Parada Toga Fransriano S dan seorang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Soza Nolo Lase yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ken Dwidjugiasteadi mengatakan, permintaan bantuan tersebut sesuai dengan landasan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Ditjen Pajak dan Kepolisian RI sejak 2012 lalu.
Ditjen Pajak minta kawal polisi untuk tagih pajak
JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak meminta bantuan Kepolisian RI untuk mengawal pelaksanaan penagihan kepada wajib pajak dengan tunggakan Rp 14 miliar. Pengawalan tersebut diperlukan terutama saat pelaksanaan penagihan di daerah-daerah rawan. Permohonan bantuan tersebut terkait kejadian tewasnya juru sita pajak negara saat melalukan penagihan terhadap wajib pajak berinisial AL di Nias, Sumatera Utara. Juru sita pajak tersebut bernama Parada Toga Fransriano S dan seorang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Soza Nolo Lase yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ken Dwidjugiasteadi mengatakan, permintaan bantuan tersebut sesuai dengan landasan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Ditjen Pajak dan Kepolisian RI sejak 2012 lalu.