KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, yang memuat beberapa perubahan sekaligus penambahan kategorisasi dari KBLI sebelumnya. Merujuk KBLI 2025, BPS mengakomodir berbagai aktivitas ekonomi baru dan menjadi lebih detail. Misalnya, ada kode KBLI khusus untuk konten kreator seperti pembuatan siniar video (video podcast) serta siniar audio (audio podcast). Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli mengatakan kewajiban perpajakan bagi konten kreator, termasuk podcaster, sudah diatur sejak lama dan tidak bergantung pada terbitnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Ditjen Pajak Minta Konten Kreator Tak Keliru Soal Aturan Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, yang memuat beberapa perubahan sekaligus penambahan kategorisasi dari KBLI sebelumnya. Merujuk KBLI 2025, BPS mengakomodir berbagai aktivitas ekonomi baru dan menjadi lebih detail. Misalnya, ada kode KBLI khusus untuk konten kreator seperti pembuatan siniar video (video podcast) serta siniar audio (audio podcast). Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli mengatakan kewajiban perpajakan bagi konten kreator, termasuk podcaster, sudah diatur sejak lama dan tidak bergantung pada terbitnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.