KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan. Aturan turunan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018. Di dalamnya, pemerintah mengatur lebih lanjut teknis pendaftaran lembaga keuangan (LK) pelapor maupun non pelapor, serta tata cara pelaporan oleh LJK baik yang otomatis maupun atas permintaan Ditjen Pajak. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan mulai mensosialisasikan aturan teknis ini kepada industri keuangan pada pekan depan ini.
Ditjen Pajak mulai sosialisasikan teknis pelaporan data keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan. Aturan turunan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018. Di dalamnya, pemerintah mengatur lebih lanjut teknis pendaftaran lembaga keuangan (LK) pelapor maupun non pelapor, serta tata cara pelaporan oleh LJK baik yang otomatis maupun atas permintaan Ditjen Pajak. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan mulai mensosialisasikan aturan teknis ini kepada industri keuangan pada pekan depan ini.