KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan target penerimaan pajak dari wajib pajak (WP) besar menjadi Rp 806 triliun pada 2026. Target tersebut berada di bawah Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar atau
Large Taxpayer Office (LTO). LTO merupakan unit DJP yang menangani administrasi dan pengawasan wajib pajak berukuran besar, termasuk perusahaan-perusahaan besar dan kelompok wajib pajak dengan kontribusi pajak signifikan.
Baca Juga: Restitusi Pajak Pengusaha Tersendat, Menperin Temui Purbaya Minta Solusi Target penerimaan Kanwil LTO tersebut naik Rp 117,3 triliun atau 17% dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp 688,7 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, kenaikan target tersebut merupakan penyesuaian setelah adanya penataan dan pemindahan administrasi WP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. "Terkait kenaikan target penerimaan, hal tersebut merupakan penyesuaian dari adanya penataan dan pemindahan administrasi Wajib Pajak ke KPP yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Wajib Pajak Besar," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Rabu (2/9/2026). Menurutnya, pemindahan administrasi WP merupakan bagian dari upaya DJP untuk menyesuaikan pengelolaan WP agar berjalan lebih baik. Dengan adanya pemindahan tersebut, potensi penerimaan pajak yang sebelumnya tercatat dalam administrasi unit lain turut berubah.
Baca Juga: AMRO Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,3% pada 2026, Tapi Diselimuti Tantangan Oleh karena itu, target penerimaan masing-masing unit perlu disesuaikan dengan basis WP dan potensi penerimaan yang dikelolanya. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengatakan kenaikan target penerimaan Kanwil LTO sangat mungkin berkaitan dengan penambahan WP yang masuk ke unit tersebut. Menurut Agus, pada pertengahan tahun memang dapat terjadi mutasi WP dari KPP Pratama ke KPP Madya atau KPP Khusus. Selanjutnya, WP dari KPP Madya dapat dipindahkan ke Kanwil Khusus maupun Kanwil LTO. "Akibatnya target penerimaan di KPP Pratama dikurangi. Sebaliknya target penerimaan di LTO, Khusus, dan Madya dinaikkan," jelas Agus kepada Kontan.co.id Rabu (2/9/2026). Ia menjelaskan, penyesuaian target biasanya dilakukan dengan mempertimbangkan histori pembayaran pajak WP yang dipindahkan. Sebagai contoh, apabila WP yang baru masuk ke Kanwil LTO sebelumnya membayar pajak sebesar Rp 20 triliun pada tahun lalu, maka target penerimaan Kanwil LTO juga dapat bertambah sekitar Rp 20 triliun. Agus menilai kemungkinan Kanwil LTO melakukan ekstensifikasi atau mencari WP baru relatif kecil. Menurutnya, pada level LTO dan KPP Madya, upaya ekstra yang lebih mungkin dilakukan adalah intensifikasi, yakni menggali kepatuhan dan potensi pajak dari WP yang sudah berada dalam pengawasan.
Baca Juga: Aturan Purbaya! Konsultan Pajak yang Beri Imbalan ke Petugas Bisa Dicabut Izinnya "Untuk tingkat LTO dan madya upaya ekstra
effort berupa intensifikasi," katanya. Sementara itu, ekstensifikasi lebih mungkin dilakukan oleh Kanwil Khusus. Misalnya melalui penambahan WP Penanaman Modal Asing (PMA) yang baru berdiri dan langsung terdaftar pada KPP PMA. Selain itu, terdapat pula peluang penambahan pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada KPP Badan dan Orang Asing (Badora). Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga melihat adanya kemungkinan hubungan antara kenaikan target penerimaan LTO dengan pemindahan ratusan WP pada Juli lalu. "Wajar jika publik menduga kenaikan target penerimaan ada kaitannya dengan perpindahan tersebut," kata Fajry.
Menurutnya, LTO memang memiliki pengawasan yang lebih baik terhadap WP besar. Oleh karena itu, pemindahan WP ke LTO dapat meningkatkan ekspektasi penerimaan melalui pengawasan yang lebih intensif. "Kantor LTO memang dianggap memiliki pengawasan yang lebih baik. Jadi, tak heran jika ada ekspektasi kenaikan penerimaan pajak, dalam hal ini, intensifikasi wajib pajak akan diagresifkan," imbuh Fajry. Fajry menambahkan, terdapat studi dari ekonom yang menunjukkan bahwa pemindahan WP ke kantor pajak dengan pengawasan lebih ketat seperti LTO mampu meningkatkan penerimaan secara signifikan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News