Ditjen Pajak Nilai Kepatuhan Pajak Asosiasi Profesi Rendah



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menegur asosiasi profesi yang telat membayar pajak. Sebab, Ditjen Pajak menilai tingkat kepatuhan asosiasi profesi membayar pajak tergolong rendah.Menurut Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan pada umumnya asosiasi apapun juga sama, yaitu kepatuhannya sebagai wajib pajak masih rendah. "Secara umum persentase base compliancenya baru40%," ujar Tjiptardjo seusai acara buka bersama di Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (8/9).Meski begitu, Tjiptardjo menjamin aparat pajak tetap mengecek kepatuhan pembayaran pajak asosiasi profesi melalui program intensifikasi pajak. "Profesi pun kena kalau datanya diperiksa, itu namanya intensifikasi," tuturnya.Sementara itu, dalam sambutannya di depan para pengusaha yang tergabung dalam Kadin dan asosiasi profesi sebelum acara buka puasa bersama, Tjiptardjo mengingatkan kembali kepatuhan membayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: