KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji skema penghitungan akuntansinya terkait utang pajak penghasilan (PPh) badan sebesar Rp 901,1 miliar tetap harus dilunasi. "Kami berharap kewajiban yang sudah ditetapkan agar diselesaikan dulu supaya tidak terakumulasi semakin besar dengan berjalannya waktu," ungkap Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Kontan.co.id, Senin (8/10). Utang tersebut merupakan utang PPh Badan yang terakumulasi sejak tahun 2015, 2016 hingga 2017. Hestu juga menjelaskan data utang tersebut dibuat berdasarkan laporan yang dibuat oleh OJK. Penghitungannya juga bukan dari penghasilan/pendapatan kotor.
Ditjen Pajak: OJK harus tetap lunasi utang pajaknya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji skema penghitungan akuntansinya terkait utang pajak penghasilan (PPh) badan sebesar Rp 901,1 miliar tetap harus dilunasi. "Kami berharap kewajiban yang sudah ditetapkan agar diselesaikan dulu supaya tidak terakumulasi semakin besar dengan berjalannya waktu," ungkap Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Kontan.co.id, Senin (8/10). Utang tersebut merupakan utang PPh Badan yang terakumulasi sejak tahun 2015, 2016 hingga 2017. Hestu juga menjelaskan data utang tersebut dibuat berdasarkan laporan yang dibuat oleh OJK. Penghitungannya juga bukan dari penghasilan/pendapatan kotor.