KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merebaknya varian Omicron Covid-19 di Indonesia, membuat Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya, pada 8 Februari 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, naiknya kasus varian Omicron memang menjadi suatu tantangan tersendiri bagi upaya penghimpunan penerimaan negara. Namun, pihaknya juga belum bisa menimbang-nimbang efek dari pengetatan mobilitas Karena PPKM level 3 terhadap penerimaan pajak, mengingat masih dalam ketidakpastian pandemi ini. Meski begitu, Neil menyampaikan, pihaknya akan tetap berupaya untuk mencapau target penerimaan.
Ditjen Pajak: Omicron Jadi Tantangan Bagi Penerimaan Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merebaknya varian Omicron Covid-19 di Indonesia, membuat Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya, pada 8 Februari 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, naiknya kasus varian Omicron memang menjadi suatu tantangan tersendiri bagi upaya penghimpunan penerimaan negara. Namun, pihaknya juga belum bisa menimbang-nimbang efek dari pengetatan mobilitas Karena PPKM level 3 terhadap penerimaan pajak, mengingat masih dalam ketidakpastian pandemi ini. Meski begitu, Neil menyampaikan, pihaknya akan tetap berupaya untuk mencapau target penerimaan.