Ditjen Pajak optimis kejar pajak orang pribadi



JAKARTA. Meski realisasi penerimaan pajak 1 Januari 2015 hingga 28 Februari menurun 9,19%, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap menorehkan prestasi. Dari total realisasi penerimaan sebesar Rp 125 triliun, kinerja Ditjen Pajak cukup memuaskan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dua bulan pertama tahun ini, realisasi penerimaan PPh orang pribadi naik 23% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Berdasarkan data Ditjen Pajak, realisasi PPh orang pribadi tahun lalu mencapai Rp 16,52 triliun. Dengan kenaikan 23%, artinya realisasi PPh orang pribadi pada periode yang sama pada tahun ini mencapai Rp 20,32 triliun.

"Di dua bulan pertama pajak ini meningkat luar biasa. Padahal dulunya kecil-kecilan," kata Bambang akhir pekan lalu.


Lebih lanjut menurut Bambang, kenaikan tersebut membuka peluang bagi pemerintah untuk lebih dapat menangkap pajak dari orang pribadi sebagaimana rencana intensifikasi dan ekstensifikasi dalam hal perpajakan yang akan dilakukan tahun ini. Kenaikan penerimaan pajak orang pribadi itu juga terjadi karena adanya kepatuhan dari wajib pajak.

Maklum, sejak awal tahun Ditjen Pajak mulai gencar menerapkan upaya hukum kepada wajib pajak bermasalah. Berdasarkan catatan KONTAN, selama Januari hingga Februari 2015, Ditjen Pajak tak segan melakukan sandera badan (gijzeling) sedikitnya terhadap lima penunggak pajak. Dari gijzeling, Ditjen Pajak berhasil meraup penerimaan pajak sebesar Rp 9,89 miliar.

Apalagi tahun ini pemerintah akan melakukan beberapa upaya untuk mendongkrak pajak orang pribadi non karyawan, seperti orang-orang berprofesi dokter, pengacara, hingga artis. Bambang menjelaskan, informasi mengenai jenis pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak, khususnya orang pribadi, masih minim sehingva terjadi kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Contoh kasus wajib pajak yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu sumber seperti artis.

"Wajib pajak yang income-nya lebih dari satu pasti kurang bayar. Kalau penghasilan lebih dari satu, pasti masuk ke orang pribadi," tambah dia.

Akibat hal itu, sepanjang 2014, dari realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 991,9 triliun, kontribusi pajak orang pribadi hanya sebesar Rp 4,7 triliun sementara pajak orang pribadi karyawan mencapai Rp 100 miliar. Menurut Bambang, dengan perbaikan data wajib pajak yang akan dilakukan Ditjen Pajak, dapat mencapai target penerimaan dari orang pribadi tahun ini sebesar Rp 40 triliun.

Apalagi, sejumlah aturan semacam insentif baru dikeluarkan Kemenkeu. Seperti penghapusan sanksi administrasi 2% per bulan atas utang pajak. Diharapkan, dari aturan tersebut pemerintah dapat mencairkan piutang pajak dengan potensi Rp 20 triliun tahun ini. Bahkan, dalam waktu dekat, pemerintah juga melalui Kemenkeu juga akan menerbitkan aturan mengenai penghapusan sanski bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembetulan SPT.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta Yustinus Prastowo mengatakan bahwa perlu dilihat lebih detail asal-muasal kenaikan tersebut. Pertama, apakah jumlah wajib pajaknya tetap namun setorannya bertambah. Kedua, apakah wajib pajak bertanbah sehingga setorannya bertambah.

"Kalau yang pertama. Artinya imbauan, pemeriksaan, hingga gijzeling yang dilakukan Ditjen Pajak selama ini mulai afektif," kata Yustinus. Lebih lanjut menurutnya, pemerintah masih memiliki celah mengejar pajak dari orang pribadi, seperti pemotongan hasil transaksi di atas Rp 500 juta. Cara tersebut sangat potensial dan sampai kini belum dilakukan dan belum ada wacana untuk diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan