KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menggelontorkan insentif bagi Usaha Kecil Menengah (UMKM) dalam rangka menanggulangi dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) seperti insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Final, subsidi bunga UMKM, dan stimulus kredit UMKM. Akan tetapi, untuk mendapatkan insentif tersebut, pemerintah mensyaratkan UMKM untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo memprediksi lewat syarat tersebut, otoritas pajak dapat menambah 2 juta wajib pajak (WP) UMKM baru. Berdasarkan data Ditjen Pajak sampai dengan akhir 2019 jumlah WP UMKM yang terdaftar mencapai 5 juta pelaku usaha. Adapun 2,3 juta di antaranya adalah UMKM yang ber-NPWP aktif dan melakukan pembayaran. Sementara, 1,7 juta WP UMKM tidak aktif dan tidak melakukan pembayaran.
Ditjen Pajak optimistis insentif Covid-19 bisa tambah 2 juta wajib pajak dari UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menggelontorkan insentif bagi Usaha Kecil Menengah (UMKM) dalam rangka menanggulangi dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) seperti insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Final, subsidi bunga UMKM, dan stimulus kredit UMKM. Akan tetapi, untuk mendapatkan insentif tersebut, pemerintah mensyaratkan UMKM untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo memprediksi lewat syarat tersebut, otoritas pajak dapat menambah 2 juta wajib pajak (WP) UMKM baru. Berdasarkan data Ditjen Pajak sampai dengan akhir 2019 jumlah WP UMKM yang terdaftar mencapai 5 juta pelaku usaha. Adapun 2,3 juta di antaranya adalah UMKM yang ber-NPWP aktif dan melakukan pembayaran. Sementara, 1,7 juta WP UMKM tidak aktif dan tidak melakukan pembayaran.