KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang akan memungkinkan sistem pembayaran yang saling interkoneksi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, GPN ini bisa digunakan untuk menambah basis perpajakan. Ia mengatakan, karena transaksi yang terekam secara elektronik, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mendapatkan informasi tersebut. "Itu database penting untuk kewajiban perpajakan yang adil. Indonesia betul-betul memiliki seluruh rekaman mana yang adalah objek dan subjek pajak dan mana yang tidak," kata Sri Mulyani di Gedung BI, Senin (4/12). Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan, terkait kerja sama Ditjen Pajak dengan GPN milik BI ini, payung hukumnya sudah lengkap sehingga bisa langsung dijalankan ketika GPN sudah siap. “Mulai tahun depan dengan UU 9 tahun 2017 dan PMK 70 tahun 2017, akses informasi keuangan sebagaimana ketentuan tersebut akan otomatis dikirim ke DJP,” katanya kepada KONTAN, Senin. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan, di instansinya, sudah ada teknologi yang bisa menghubungkan sistem GPN dengan sistem perpajakan.
Ditjen Pajak pantau data WP dan e-commerce di GPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang akan memungkinkan sistem pembayaran yang saling interkoneksi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, GPN ini bisa digunakan untuk menambah basis perpajakan. Ia mengatakan, karena transaksi yang terekam secara elektronik, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mendapatkan informasi tersebut. "Itu database penting untuk kewajiban perpajakan yang adil. Indonesia betul-betul memiliki seluruh rekaman mana yang adalah objek dan subjek pajak dan mana yang tidak," kata Sri Mulyani di Gedung BI, Senin (4/12). Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan, terkait kerja sama Ditjen Pajak dengan GPN milik BI ini, payung hukumnya sudah lengkap sehingga bisa langsung dijalankan ketika GPN sudah siap. “Mulai tahun depan dengan UU 9 tahun 2017 dan PMK 70 tahun 2017, akses informasi keuangan sebagaimana ketentuan tersebut akan otomatis dikirim ke DJP,” katanya kepada KONTAN, Senin. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan, di instansinya, sudah ada teknologi yang bisa menghubungkan sistem GPN dengan sistem perpajakan.