KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan alat bantu atau aplikasi guna memudahkan wajib pajak dalam menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif atau TER. Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Kemenkeu Rian Ramdani menjelaskan, alat bantu atau aplikasi tersebut masih dalam proses pengembangan dan finishing. Untuk itu, meminta wajib pajak untuk dapat menunggu hingga aplikasi tersebut bisa diakses oleh wajib pajak. "Terkait dengan aplikasi ini, memang DJP sedang mengembangkan, jadi dalam proses finishing. Jadi dalam hal ini kita masih punya waktu untuk bisa melakukan yang namanya pemotongan PPh Pasal 21 dan terkait pelaporannya pun kita masih punya waktu sampai 20 Februari dalam hal ini," ujar Rian dalam Webinar Pajakku: Implementasi Aturan Baru PPh 21, Senin (8/1).
Ditjen Pajak Pastikan Aplikasi Baru PPh 21 Meluncur Sebelum Batas Waktu Pemotongan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan alat bantu atau aplikasi guna memudahkan wajib pajak dalam menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif atau TER. Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Kemenkeu Rian Ramdani menjelaskan, alat bantu atau aplikasi tersebut masih dalam proses pengembangan dan finishing. Untuk itu, meminta wajib pajak untuk dapat menunggu hingga aplikasi tersebut bisa diakses oleh wajib pajak. "Terkait dengan aplikasi ini, memang DJP sedang mengembangkan, jadi dalam proses finishing. Jadi dalam hal ini kita masih punya waktu untuk bisa melakukan yang namanya pemotongan PPh Pasal 21 dan terkait pelaporannya pun kita masih punya waktu sampai 20 Februari dalam hal ini," ujar Rian dalam Webinar Pajakku: Implementasi Aturan Baru PPh 21, Senin (8/1).