KONTAN.CO.ID - MANADO. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan menggandeng perusahaan aplikasi Go-Jek untuk menambah basis data perpajakan dan memetakan potensi digital ekonomi yang saat ini sedang berkembang pesat. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Arif Yanuar mengatakan, kerja sama itu mencakup adanya keharusan bagi para calon "merchant" Go-Jek untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kepemilikan NPWP tersebut, kata dia, diperlukan sebagai persyaratan agar calon "merchant" bisa bergabung bersama Go-Jek.
"Seandainya tidak memiliki NPWP, kita akan coba berikan aplikasi e-reg (registration), sehingga calon anggota 'merchant' Go-Jek bisa memiliki NPWP," ujar Arif, Kamis (23/11). Arif menjelaskan proses pendaftaran NPWP ini bisa dilakukan dengan hanya menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah ada di KTP serta tervalidasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, proses pendaftaran NPWP tersebut bisa diimplementasikan paling cepat pada akhir 2017, setelah aplikasi milik otoritas pajak terhubung dengan aplikasi milik Go-Jek. Selain percepatan proses pembuatan NPWP, kerja sama lainnya mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui layanan Go-Jek, yang dapat dilakukan tergantung kesiapan teknologi.