KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberi kerja wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai tanggal 1 Juli 2023. Ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang berisi tentang aturan teknis terkait pengenaan pajak natura dan/kenikmatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pengenaan pajak natura ini tidak akan berdampak pada gaji bersih karyawan golongan kelas bawah.
Ditjen Pajak Pastikan Pajak Natura Tak Berdampak ke Gaji Karyawan Biasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberi kerja wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai tanggal 1 Juli 2023. Ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang berisi tentang aturan teknis terkait pengenaan pajak natura dan/kenikmatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pengenaan pajak natura ini tidak akan berdampak pada gaji bersih karyawan golongan kelas bawah.