KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa momen pemilihan umum (pemilu) 2024 tidak akan menghambat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Hal ini dikarenakan pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui elektronik. "Pemilu tidak menghambat pelaporan SPT Tahunan karena pelaporan SPT bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui e-filling," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Senin (2/5).
Baca Juga: Bos Pajak Ungkap Tantangan untuk Meningkatan Tax Ratio Indonesia Dwi menghimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 melalui beberapa kanal yang telah disediakan oleh Ditjen Pajak Kemenkeu. "Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," katanya. Untuk diketahui, batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk pelaporan Wajib Pajak Badan akan ditutup pada 30 April 2024.