KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa momen pemilihan umum (pemilu) 2024 tidak akan menghambat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Hal ini dikarenakan pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui elektronik. "Pemilu tidak menghambat pelaporan SPT Tahunan karena pelaporan SPT bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui e-filling," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Senin (2/5).
Ditjen Pajak Pastikan Pemilu Tak Hambat Pelaporan SPT Tahunan 2023
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa momen pemilihan umum (pemilu) 2024 tidak akan menghambat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Hal ini dikarenakan pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui elektronik. "Pemilu tidak menghambat pelaporan SPT Tahunan karena pelaporan SPT bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui e-filling," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Senin (2/5).