Ditjen Pajak Pastikan Pemilu Tak Hambat Pelaporan SPT Tahunan 2023



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa momen pemilihan umum (pemilu) 2024 tidak akan menghambat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Hal ini dikarenakan pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui elektronik.

"Pemilu tidak menghambat pelaporan SPT Tahunan karena pelaporan SPT bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui e-filling," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Senin (2/5).


Baca Juga: Bos Pajak Ungkap Tantangan untuk Meningkatan Tax Ratio Indonesia

Dwi menghimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 melalui beberapa kanal yang telah disediakan oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," katanya.

Untuk diketahui, batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk pelaporan Wajib Pajak Badan akan ditutup pada 30 April 2024.

Ditjen Pajak mencatat, sudah ada sekitar 2,5 juta SPT Tahunan yang dilayangkan oleh Wajib Pajak kepada DJP Kemenkeu hingga 4 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: DJKN Kemenkeu Targetkan Transaksi Lelang Rp 35 triliun pada Tahun 2024

Angka ini tumbuh 16,51% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Jumlah ini terdiri atas 90,97 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 2,41 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli