KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pemberlakuan tarif efektif rata-rata pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mulai berlaku 1 Januari 2024 tidak akan memunculkan potensi lebih bayar. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, model pemotongan PPh 21 dengan menggunakan tarif efektif ini sebetulnya akan memudahkan baik si pemotong maupun yang dipotong PPh 21. Ia bilang, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan hanya dilakukan pada masa pajak Januari hingga November. Sementara pada Desember, PPh 21 dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Ditjen Pajak Pastikan Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Tak Membuat Lonjakan Restitusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pemberlakuan tarif efektif rata-rata pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mulai berlaku 1 Januari 2024 tidak akan memunculkan potensi lebih bayar. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, model pemotongan PPh 21 dengan menggunakan tarif efektif ini sebetulnya akan memudahkan baik si pemotong maupun yang dipotong PPh 21. Ia bilang, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan hanya dilakukan pada masa pajak Januari hingga November. Sementara pada Desember, PPh 21 dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.