KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai awal tahun ini pemerintah sudah menetapkan tarif baru bea meterai sebesar Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000. Kenaikan tarif pajak atas dokumen ini, ikut mendorong peningkatan target penerimaan di akhir tahun 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyampaikan, tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan bea meterai sebesar Rp 11,26 triliun. Angka tersebut melonjak 54,97% dari realisasi pada akhir tahun lalu senilai Rp 5,07 triliun. Adanya kenaikan tarif meningkatkan kontribusi penerimaan bea meterai menjadi sekitar 0,91% dari total target penerimaan pajak 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Sebab tahun lalu, degan tarif bea meteri lama, hanya menyumbang 0,47% dari realisasi pendapatan pajak 2020.
Ditjen Pajak patok penerimaan bea meterai hingga Rp 11,26 triliun pada 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai awal tahun ini pemerintah sudah menetapkan tarif baru bea meterai sebesar Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000. Kenaikan tarif pajak atas dokumen ini, ikut mendorong peningkatan target penerimaan di akhir tahun 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyampaikan, tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan bea meterai sebesar Rp 11,26 triliun. Angka tersebut melonjak 54,97% dari realisasi pada akhir tahun lalu senilai Rp 5,07 triliun. Adanya kenaikan tarif meningkatkan kontribusi penerimaan bea meterai menjadi sekitar 0,91% dari total target penerimaan pajak 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Sebab tahun lalu, degan tarif bea meteri lama, hanya menyumbang 0,47% dari realisasi pendapatan pajak 2020.