Ditjen Pajak: Pelaporan SPT Tahunan Masih Jauh dari Target



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi telah berakhir. 

Namun, tingkat kepatuhan formal wajib pajak masih jauh dari harapan. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengimbau wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT.


Ditjen Pajak melaporkan, sebanyak 12,7 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT PPh Tahun Pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. 

Baca Juga: Sebanyak 12,7 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Pajak

Jumlah tersebut masih jauh dari jumlah wajib pajak yang wajib melapor SPT, yakni sebanyak 19,27 juta. 

Alhasil, tingkat kepatuhan formal wajib pajak per 31 Maret 2024 baru mencapai 65,91%.

Meski demikian, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, pelaporan SPT tersebut naik 4,92% secara tahunan. 

Adapun Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada tahun ini menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak mencapai 83%. 

Angka itu sama dengan target tahun lalu. Namun lebih rendah dibandingkan realisasi 2023 yang mencapai 88%.

Baca Juga: Restitusi Pajak Sudah Capai Rp 70,6 Triliun Hingga Pertengahan Maret

Dari catatan Ditjen Pajak, jumlah pelaporan SPT PPh Tahun Pajak 2022 mencapai 17,1 juta dari 19,4 juta wajib pajak yang berkewajiban melaporkan SPT. 

Tingkat kepatuhan formal wajib pajak saat itu bahkan tertinggi dibanding empat tahun terakhir.

Pada tahun 2022, tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT mencapai 86,8%. 

Lalu pada tahun 2021, kepatuhan formal mencapai 84,07%, tahun 2020 hanya 77,63%, tahun 2019 hanya 73,06%, tahun 2018 sebesar 71,10%, dan tahun 2017 sebesar 72,58%.

Baca Juga: DJP Buka Ribuan Pojok Pajak Untuk Lapor SPT, Laporan Juga Bisa Online Di Pajak.go.id

Ditjen Pajak mengimbau agar wajib pajak badan melaporkan surat pemberitahuan tahunan sebelum masa pelaporan berakhir, yakni pada 30 April 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli