Ditjen Pajak: Penagihan Pajak Macet Bakal Libatkan Jaksa Pengacara Negara



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mempercepat penagihan tunggakan pajak yang selama ini sulit ditagih. 

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara di tengah keterbatasan ruang kebijakan dan tekanan target yang tinggi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penanganan piutang pajak yang sudah lama mengendap membutuhkan pendekatan yang lebih kuat, termasuk melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.


"Terkait dengan outstanding tunggakan yang cukup lama. Ini, kami dalam kondisi yang the most ultimate collection itu kami bekerja sama dengan jaksa pengacara negara," kata Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga: Sejumlah Strategi Ditjen Pajak Kejar Target Penerimaan Pajak di 2026

Melalui skema ini, proses penagihan diharapkan menjadi lebih efektif, terutama terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif atau memiliki aset yang sulit dijangkau melalui mekanisme administratif biasa.

Selain menggandeng JPN, Ditjen Pajak juga bekerja sama dengan pusat pengelolaan aset di Kejaksaan.

"Jadi bebannya nanti bisa kami sharing dengan kekuatan yang lebih dari aparat penegak hukum yang independent," imbuhnya.

Tidak hanya di dalam negeri, DJP juga memperluas kerja sama internasional melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA) guna menelusuri dan menagih aset wajib pajak yang berada di luar negeri. Sejumlah kerja sama dengan negara mitra seperti Singapura dan Malaysia disebut telah menunjukkan hasil.

"Ada beberapa contoh yang cukup berhasil, antara lain dengan Singapura, dengan Malaysia tahun lalu. Tahun ini juga ada beberapa case yang kami building," pungkas Bimo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News