KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) sudah mulai berlangsung. Tujuan dari program AEoI ini adalah mendisiplinkan warga negara dan wajib pajak untuk berkontribusi dalam membayar pajaknya. Program ini dijadwalkan akan menjadi program tahunan Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan terus dilakukan tanpa batas waktu. “Seterusnya. AEoI ini tidak dirancang untuk satu atau dua tahun. Ini untuk selanjutnya. Prosesnya akan seperti itu terus tiap tahun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/9). Yoga menjelaskan, di Indonesia sistem proses collecting akan dilakukan oleh sistem penyampaian nasabah asing atau (SiPINA) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari sistem itu, saldo nasabah per tanggal 31 Desember 2018 akan dipertukarkan dengan negara lain untuk tahun 2019.
Ditjen Pajak: Penerapan AEoI tidak berbatas waktu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) sudah mulai berlangsung. Tujuan dari program AEoI ini adalah mendisiplinkan warga negara dan wajib pajak untuk berkontribusi dalam membayar pajaknya. Program ini dijadwalkan akan menjadi program tahunan Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan terus dilakukan tanpa batas waktu. “Seterusnya. AEoI ini tidak dirancang untuk satu atau dua tahun. Ini untuk selanjutnya. Prosesnya akan seperti itu terus tiap tahun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/9). Yoga menjelaskan, di Indonesia sistem proses collecting akan dilakukan oleh sistem penyampaian nasabah asing atau (SiPINA) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari sistem itu, saldo nasabah per tanggal 31 Desember 2018 akan dipertukarkan dengan negara lain untuk tahun 2019.