KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal yacht sebelum akhir tahun ini. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan, penghapusan PPnBM untuk yacht tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan pajak. Pasalnya, PPnBM untuk kapal yacht termasuk dalam kategori PPnBM lainnya, dimana target penerimaan PPnBM lainnya tahun ini tidak lebih dari Rp 200 miliar. "Perlu diingat bahwa dari target sekitar Rp 200 miliar itu tidak seluruhnya dari yacht," tutur Yon kepada Kontan.co.id, Rabu (28/11).
Ditjen Pajak: Penghapusan PPnBM untuk yacht tak berdampak besar bagi penerimaan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal yacht sebelum akhir tahun ini. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan, penghapusan PPnBM untuk yacht tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan pajak. Pasalnya, PPnBM untuk kapal yacht termasuk dalam kategori PPnBM lainnya, dimana target penerimaan PPnBM lainnya tahun ini tidak lebih dari Rp 200 miliar. "Perlu diingat bahwa dari target sekitar Rp 200 miliar itu tidak seluruhnya dari yacht," tutur Yon kepada Kontan.co.id, Rabu (28/11).