KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan PMK 228/PMK.03/2017 sebagai pengganti PMK Nomor 16/PMK.03/2013 dan perubahannya. Di dalamnya, Ditjen Pajak meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah. Sebelumnya, Ditjen Pajak memastikan untuk menunda permintaan perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi itu lewat surat yang dikeluarkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 31 Maret 2017 kepada perbankan. Merespons adanya ketentuan dalam PMK yang terbit pada akhir tahun lalu itu, Ditjen Pajak mengatakan, untuk saat ini perbankan/penyelenggara kartu kredit tidak perlu menyampaikan data kartu kredit kepada Ditjen Pajak.
Ditjen Pajak: Perbankan tidak perlu menyampaikan data kartu kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan PMK 228/PMK.03/2017 sebagai pengganti PMK Nomor 16/PMK.03/2013 dan perubahannya. Di dalamnya, Ditjen Pajak meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah. Sebelumnya, Ditjen Pajak memastikan untuk menunda permintaan perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi itu lewat surat yang dikeluarkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 31 Maret 2017 kepada perbankan. Merespons adanya ketentuan dalam PMK yang terbit pada akhir tahun lalu itu, Ditjen Pajak mengatakan, untuk saat ini perbankan/penyelenggara kartu kredit tidak perlu menyampaikan data kartu kredit kepada Ditjen Pajak.