KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengeluarkan aturan baru soal pertukaran data pajak lintas negara. Aturan ini adalah turunan dari PMK 39 tahun 2017 soal tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional dan PMK 70 tahun 2017 soal petunjuk teknis mengenai akses informasi untuk kepentingan perpajakan di mana Ditjen Pajak berwenang meminta informasi kepada lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan permintaan. Kepala Subdit Direktorat Perpajakan Internasional Leli Listianawati mengatakan, Perdirjen Nomor 28 Tahun 2017 ini merupakan aturan yang mengubah Perdirjen Nomor 67 Tahun 2009 tentang tata cara pertukaran informasi berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Ditjen Pajak perbarui aturan pertukaran data pajak lintas negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengeluarkan aturan baru soal pertukaran data pajak lintas negara. Aturan ini adalah turunan dari PMK 39 tahun 2017 soal tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional dan PMK 70 tahun 2017 soal petunjuk teknis mengenai akses informasi untuk kepentingan perpajakan di mana Ditjen Pajak berwenang meminta informasi kepada lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan permintaan. Kepala Subdit Direktorat Perpajakan Internasional Leli Listianawati mengatakan, Perdirjen Nomor 28 Tahun 2017 ini merupakan aturan yang mengubah Perdirjen Nomor 67 Tahun 2009 tentang tata cara pertukaran informasi berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).