Ditjen Pajak perbarui aturan pertukaran data pajak lintas negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengeluarkan aturan baru soal pertukaran data pajak lintas negara.

Aturan ini adalah turunan dari PMK 39 tahun 2017 soal tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional dan PMK 70 tahun 2017 soal petunjuk teknis mengenai akses informasi untuk kepentingan perpajakan di mana Ditjen Pajak berwenang meminta informasi kepada lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan permintaan.

Kepala Subdit Direktorat Perpajakan Internasional Leli Listianawati mengatakan, Perdirjen Nomor 28 Tahun 2017 ini merupakan aturan yang mengubah Perdirjen Nomor 67 Tahun 2009 tentang tata cara pertukaran informasi berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).


“Itu aturan yang mengubah aturan Perdirjen 67 karena sudah tidak up to date. Lebih ke pengaturan prosedur pertukaran informasi berdasarkan permintaan (EoI on Request). Penyesuaian dengan hal-hal yang baru saja,” kata Leli kepada Kontan.co.id, Kamis (11/1).

Leli mengatakan, EoI on Request sendiri saat ini sudah berjalan. Hal ini berbeda dengan AEoI yang akan berjalan pada April 2018 untuk nasabah domestik dan September 2018 untuk internasional.

Namun, agar implementasi EoI on Request tersebut berjalan efektif dan sesuai standar internasional, saat ini Indonesia sudah dan sedang menjalani peer review assessment di mana Indonesia sudah menjawab semua kuesioner dari tim asesor dan on site visit oleh assessor pada bulan November 2017.

Setelah ini assessor buat draft report. Draft report ini akan dibahas di pertemuan peer review group bulan Juni 2018 untuk didapatkan hasilnya.

“Agar implementasi EoI on Request tersebut berjalan efektif dan sesuai standar internasional perlu dilakukan assessment,” katanya.

Berdasarkan isi Perdirjen 28 2017 yang dikutip Kontan.co.id menyatakan, EoI on Request sendiri bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak, pengelakan pajak, penyalahgunakan P3B, dan mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan WP.

Permintaan informasi ini dilaksanakan sepanjang WP sedang dilakukan kegiatan pengawasan, pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan.

Hal ini juga dapat dilakukan apabila WP dalam proses upaya hukum perpajakan, antara lain pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak, keberatan, banding, peninjauan kembali, prosedur persetujuan bersama, dan kesepakatan harga transfer terhadap kewajiban perpajakannya.

Adapun permintaan informasi ini harus memenuhi beberapa kriteria, salah satunya fiskus telah mengundang WP terkait untuk diwawancarai, telah meminta penjelasan melalui SP2DK, dan/atau melakukan kunjungan ke WP yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto