Ditjen Pajak percaya sistem KSWP bisa mendorong kepatuhan pajak



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (DJP) nampaknya tengah menyiapkan jurus ampuh guna mendorong kepatuhan pajak. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dipercaya menjadi si pamungkas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyampaikan manfaat KSWP dari sisi DJP dapat mendorong kepatuhan pajak para pihak yang mengajukan layanan publik tersebut.

Baca Juga: KPK selidiki dugaan transfer pricing batubara, ini komentar Ditjen Minerba


Sementara dari sisi Kementerian/Lembaga (K/L) yang memberikan layanan publik, dapat meningkatkan validitas serta menjadi filter untuk menyaring pelaku usaha. “Jadi ini sinergi yang saling mendukung antara DJP dengan berbagai (K/L),” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Selasa (30/7).

Hestu memaparkan mekanisme untuk KSWP yakni orang atau badan yang mengajukan perizinan kepada K/L, maka K/L tersebut akan mengonfirmasi validitas data perpajakan pemohon tersebut melalui aplikasi KSWP yang sudah disediakan untuk diakses oleh KL.

Adapun data yang yang dikonfirmasi ada 2 yakni validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) untuk dua tahun pajak terakhir.

Skenarionya ada dua kalau datanya valid, maka perijinan dapat diberikan oleh KL terkait. Sebaliknya maka pemohon harus memperbaiki 2 hal tersebut tersebut, misalnya menyampaikan SPT tahunannya, sebelum permohonannya diproses kembali oleh KL. Asal tahu saja, layanan publik yang mewajibkan KSWP pada umumnya adalah layanan yang terkait perijinan usaha.

Baca Juga: KPK dinilai tak punya kompetensi selidiki isu transfer princing perusahaan batubara

Hestu bilang dasar hukum KSWP adalah Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dimana diamanatkan pemberian layanan publik tertentu dari Kementerian/Lembaga wajib disertai dengan konfirmasi data perpajakan untuk mendorong transparansi dan validitas dari pemohon layanan publik.

“DJP menindaklanjuti dengan Perdirjen Nomor 34/PJ./2015. Mekanismenya ada di Perdirjen tersebut, termasuk apabila ternyata data si pemohon tidak valid,” ujar Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini