KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji memberikan kemudahan prosedur perpajakan tahun ini. Selain untuk mengejar target penerimaan pajak, kemudahan prosedur perpajakan juga untuk menaikkan peringkat kemudahan berbisnis Indonesia atau ease of doing business (EODB) di 40 besar dunia. Tahun ini, Indonesia masih duduk di peringkat 72 EODB, tapi jauh lebih baik dibanding tahun 2017 yang ada di peringkat 91. Dari sembilan indikator penilaian EODB, hampir semua mencatatkan kenaikan peringkat, kecuali pembayaran pajak dan perdagangan lintas negara. Terkait pajak, EODB menggunakan empat kriteria penilaian. Yakni dari prosedur pembayaran pajak, waktu pelayanan, rata-rata beban pajak terhadap perusahaan, dan postfilling index. Postfilling index adalah seluruh aktivitas perpajakan sesuai pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak, mulai pengajuan kelebihan bayar pajak (restitusi), keberatan, hingga banding.
Ditjen Pajak percepat proses restitusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji memberikan kemudahan prosedur perpajakan tahun ini. Selain untuk mengejar target penerimaan pajak, kemudahan prosedur perpajakan juga untuk menaikkan peringkat kemudahan berbisnis Indonesia atau ease of doing business (EODB) di 40 besar dunia. Tahun ini, Indonesia masih duduk di peringkat 72 EODB, tapi jauh lebih baik dibanding tahun 2017 yang ada di peringkat 91. Dari sembilan indikator penilaian EODB, hampir semua mencatatkan kenaikan peringkat, kecuali pembayaran pajak dan perdagangan lintas negara. Terkait pajak, EODB menggunakan empat kriteria penilaian. Yakni dari prosedur pembayaran pajak, waktu pelayanan, rata-rata beban pajak terhadap perusahaan, dan postfilling index. Postfilling index adalah seluruh aktivitas perpajakan sesuai pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak, mulai pengajuan kelebihan bayar pajak (restitusi), keberatan, hingga banding.