KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperjelas status perpajakan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal dan bekerja di luar negeri atau diaspora Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Dalam aturan yang ditetapkan pada 9 Desember 2025 tersebut, DJP menegaskan bahwa WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dapat ditetapkan sebagai subjek pajak luar negeri, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
Ditjen Pajak Perjelas Status Pajak Diaspora Indonesia
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperjelas status perpajakan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal dan bekerja di luar negeri atau diaspora Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Dalam aturan yang ditetapkan pada 9 Desember 2025 tersebut, DJP menegaskan bahwa WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dapat ditetapkan sebagai subjek pajak luar negeri, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.