KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat strategi pengawasan wajib pajak, terutama segmen wajib pajak besar, dengan mengandalkan sistem Coretax dan pemanfaatan profil risiko yang lebih mendalam. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa DJP kini menerapkan compliance by desig* untuk memastikan kepatuhan wajib pajak berjalan otomatis melalui validasi sistem. Mekanisme ini dirancang agar pelaporan pajak tidak bisa dilewati begitu saja. “Contohnya, Pengusaha Kena Pajak tidak dapat melaporkan SPT Masa PPN jika laporan masa sebelumnya belum disampaikan. Sistem otomatis mendeteksi dan menolak,” ujar Bimo dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (26/11). Baca Juga: Ditjen Pajak: 14 Juta Wajib Pajak Akan Lapor SPT Tahunan di Coretax Mulai 2026
Ditjen Pajak Perketat Pengawasan Wajib Pajak Besar Lewat Coretax dan Profil Risiko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat strategi pengawasan wajib pajak, terutama segmen wajib pajak besar, dengan mengandalkan sistem Coretax dan pemanfaatan profil risiko yang lebih mendalam. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa DJP kini menerapkan compliance by desig* untuk memastikan kepatuhan wajib pajak berjalan otomatis melalui validasi sistem. Mekanisme ini dirancang agar pelaporan pajak tidak bisa dilewati begitu saja. “Contohnya, Pengusaha Kena Pajak tidak dapat melaporkan SPT Masa PPN jika laporan masa sebelumnya belum disampaikan. Sistem otomatis mendeteksi dan menolak,” ujar Bimo dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (26/11). Baca Juga: Ditjen Pajak: 14 Juta Wajib Pajak Akan Lapor SPT Tahunan di Coretax Mulai 2026
TAG: