KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperjelas dan memperkuat penentuan status pajak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal atau bekerja di luar negeri. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Dalam aturan terbaru ini, DJP menegaskan bahwa WNI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari tidak otomatis berstatus subjek pajak luar negeri (SPLN).
Penentuan status kini dilakukan melalui mekanisme pengujian berjenjang yang menilai keterikatan faktual WNI tersebut, bukan sekadar durasi tinggal.
Baca Juga: Ditjen Pajak Perjelas Status Pajak Diaspora Indonesia Tahap pertama adalah tempat tinggal permanen (
permanent home). DJP akan menilai apakah WNI masih memiliki rumah atau hunian di Indonesia yang dikuasai dan tersedia untuk digunakan setiap saat. Jika WNI hanya memiliki tempat tinggal permanen di luar negeri, status SPLN dapat ditetapkan. Namun, jika tempat tinggal tersedia di dua negara, pengujian berlanjut ke tahap berikutnya. Tahap kedua adalah pusat kepentingan vital (
center of vital interests). Pada tahap ini, otoritas pajak menilai di mana hubungan pribadi dan ekonomi WNI lebih kuat, termasuk keberadaan keluarga inti, sumber penghasilan, aset, serta aktivitas sosial dan ekonomi. Apabila pusat kepentingan vital tidak dapat ditentukan secara jelas, maka digunakan tahap ketiga, yakni kebiasaan menetap (
habitual abode). Dalam tahap ini, DJP akan melihat frekuensi dan durasi kehadiran WNI tersebut di masing-masing negara dalam periode tertentu secara historis. Selain uji berjenjang, PER-23/PJ/2025 juga menetapkan syarat administratif tambahan bagi WNI agar diakui sebagai SPLN.
Baca Juga: BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 7,9% Capai Rp 8,196,4 Triliun per November 2025 Salah satunya, WNI harus menjadi subjek pajak dalam negeri di negara lain, yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari otoritas pajak setempat. Dokumen tersebut juga harus masih berlaku atau berakhir paling lama enam bulan sebelum pengajuan penetapan status ke DJP.
Tak hanya itu, WNI juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban pajak selama masih berstatus subjek pajak dalam negeri di Indonesia serta memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dari DJP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News