KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2025 yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam PER-6/PJ/2025 terkait pelaksaaan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Aturan yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ini mempertegas syarat dan tata cara kredit pajak yang dapat diperhitungkan, terutama bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Salah satu pokok perubahan ada di Pasal 6 yang kini menambahkan ayat (2a). Aturan tersebut mengatur lebih rinci dokumen Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak, mulai dari:
- Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN
- Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak
- Dokumen pabean impor yang dipertukarkan secara elektronik dengan DJP
- Dokumen impor yang diunggah wajib pajak dengan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
- Surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman.